Hadiri Diskusi Kasus Sitok, Penyidik Polda Dapat Dukungan dari Akademisi UI
DEPOK, KOMPAS.com — Kepala
Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya AKBP Suwondo Nainggolan mendapat dukungan dari akademisi
Universitas Indonesia (UI) ketika hadir dalam diskusi terkait kasus
dugaan pemerkosaan yang dilakukan penyair Sitok Srengenge terhadap RW,
seorang mahasiswi UI, Kamis (18/9/2014).
Semua peserta diskusi di Perpustakaan UI bertepuk tangan ketika Suwondo selesai berbicara terkait proses penyidikan yang berlangsung selama ini.
"Negara harus melindungi warganya. Dalam hal Polri, Polri juga harus melindungi warganya. Polri bukan hanya milik saya, tetapi kita semua. Polri butuh dicintai. Tegur kami jika kami salah," kata Suwondo menutup paparannya.
Dalam paparannya, Suwondo juga mengungkapkan suka duka menyidik kasus kejahatan seksual. Barang bukti dan saksi adalah dua hal yang selalu menjadi problematika. Ia mengaku pernah mendapat pertanyaan tidak mengenakkan dari seseorang.
"Saya pernah menangani kasus kejahatan seksual antara guru dan murid. Waktu itu seorang pengacara kondang bertanya, 'Saksi mana yang Bapak panggil, yang melihat kejadian tersebut?'," kata Suwondo menirukan sang pengacara tersebut.
"Dengan istri saja (ketika akan melakukan hubungan seks) Bapak tidak manggil-manggil orang, apalagi ketika akan melakukan kejahatan," jawab Suwondo kala itu.
Ia pun mengakui sulitnya menangani kasus kekerasan seksual, seperti saat akan menerapkan pasal yang tepat untuk menjerat Sitok. "Mau pakai istilah kekerasan, tapi kekerasan yang dimaksud tidak sesuai dengan istilah kekerasan yang ada dalam buku saku KUHP. Mau pakai Pasal 286 KUHP, tapi murid tidak termasuk dalam perempuan yang tidak berdaya," katanya.
Penyidik pun, menurut Suwondo, sempat meminta masukan kepada ahli hukum dan kriminologi dari UI, UGM, dan Unpad dalam menangani kasus Sitok tersebut. Atas kasus tersebut, pekan ini, polisi telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu psikolog dan ahli hukum dari UI.
Beberapa waktu lalu, polisi sempat menyatakan akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut seusai mengadakan gelar perkara. RW melaporkan Sitok atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan pada November 2013. Polisi pun menjerat Sitok dengan Pasal 335 KUHP. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Beberapa waktu lalu, polisi menyatakan akan memberlakukan SP3 seusai melakukan gelar perkara kasus tersebut karena alat bukti yang dinilai kurang mencukupi.http://megapolitan.kompas.com/read/2014/09/18/16101281/Hadiri.Diskusi.Kasus.Sitok.Penyidik.Polda.Dapat.Dukungan.dari.Akademisi.UI
Semua peserta diskusi di Perpustakaan UI bertepuk tangan ketika Suwondo selesai berbicara terkait proses penyidikan yang berlangsung selama ini.
"Negara harus melindungi warganya. Dalam hal Polri, Polri juga harus melindungi warganya. Polri bukan hanya milik saya, tetapi kita semua. Polri butuh dicintai. Tegur kami jika kami salah," kata Suwondo menutup paparannya.
Dalam paparannya, Suwondo juga mengungkapkan suka duka menyidik kasus kejahatan seksual. Barang bukti dan saksi adalah dua hal yang selalu menjadi problematika. Ia mengaku pernah mendapat pertanyaan tidak mengenakkan dari seseorang.
"Saya pernah menangani kasus kejahatan seksual antara guru dan murid. Waktu itu seorang pengacara kondang bertanya, 'Saksi mana yang Bapak panggil, yang melihat kejadian tersebut?'," kata Suwondo menirukan sang pengacara tersebut.
"Dengan istri saja (ketika akan melakukan hubungan seks) Bapak tidak manggil-manggil orang, apalagi ketika akan melakukan kejahatan," jawab Suwondo kala itu.
Ia pun mengakui sulitnya menangani kasus kekerasan seksual, seperti saat akan menerapkan pasal yang tepat untuk menjerat Sitok. "Mau pakai istilah kekerasan, tapi kekerasan yang dimaksud tidak sesuai dengan istilah kekerasan yang ada dalam buku saku KUHP. Mau pakai Pasal 286 KUHP, tapi murid tidak termasuk dalam perempuan yang tidak berdaya," katanya.
Penyidik pun, menurut Suwondo, sempat meminta masukan kepada ahli hukum dan kriminologi dari UI, UGM, dan Unpad dalam menangani kasus Sitok tersebut. Atas kasus tersebut, pekan ini, polisi telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu psikolog dan ahli hukum dari UI.
Beberapa waktu lalu, polisi sempat menyatakan akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut seusai mengadakan gelar perkara. RW melaporkan Sitok atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan pada November 2013. Polisi pun menjerat Sitok dengan Pasal 335 KUHP. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Beberapa waktu lalu, polisi menyatakan akan memberlakukan SP3 seusai melakukan gelar perkara kasus tersebut karena alat bukti yang dinilai kurang mencukupi.http://megapolitan.kompas.com/read/2014/09/18/16101281/Hadiri.Diskusi.Kasus.Sitok.Penyidik.Polda.Dapat.Dukungan.dari.Akademisi.UI
Komentar
Posting Komentar