Pengguna Narkoba Lebih Baik Melapor Sebelum Tertangkap
Saat ini masih banyak anggapan bahwa pengguna
narkoba yang ketahuan akan ditangkap dan diproses secara hukum oleh
aparat. Ketidaktahuan inilah yang menyebabkan para pengguna narkoba
takut melapor secara sukarela.
Berikut ini adalah tanya jawab tentang wajib lapor bagi para pengguna narkoba:
1. Apakah wajib lapor bagi pengguna atau pecandu narkoba diatur dalam Undang-Undang?
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjamin dan menjelaskan tentang wajib lapor bagi pecandu narkoba. Hal itu dijelaskan pada:
Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
2. Apakah ada yang menjamin kalau pengguna narkoba melapor tidak diproses secara hukum?
Sebenarnya, menggunakan, menguasai, serta memiliki narkoba merupakan perbuatan melanggar pidana. Akan tetapi jika melakukan kewajiban seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Narkotika maka tidak akan dituntut pidana.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 128
(2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur, telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana.
(3) Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalani prehabilitasi medis dua kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembagan rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
Sementara itu, bagi korban serta keluarga korban penyalahgunaan narkoba di wilayah DKI Jakarta bisa datang ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) berikut ini:
1. RSKO JAKARTA di Jalan Lapangan Tembak No 75, Cibubur, Jakarta Timur 021-87711968; 021-87711969
2. RSJ Soeharto Heerdjan di Jalan Prof Dr Latumenten No 1, Jakarta Barat 021- 5682841
3. RSUP Fatmawati di Jalan RS Fatmawati Cilandak, Jakarta Selatan 021-7501524
4. RSUD Duren Sawit di Jalan Duren Sawit Baru No 2, Jakarta Timur 021-8617601 ext 1009
5. Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok di Jalan Bugis No 63, Jakarta Utara 021-443930348
6. Puskemas Kecamatan Koja di Jalan Walang Permai No 39, Jakarta Utara 021-4367168; 021-43905851, contact person (CP) dr. Zulvia (0818-482527)
7. Puskesmas Kecamatan Tebet di Jalan Prof Supomo SH No 54, Jakarta Selatan 021-8314955, CP: dr. Dwi Rahayu (081314856856)
8. Puskesmas Kecematan Gambir di Jalan Tanah Abang I/10, Jakarta Pusat 021-3810051; 021-3844256, CP: dr. Mirsad (08128899324)
9. Puskesmas Kecamatan Kemayoran di Jalan Serdang Baru I, Jakarta Pusat 021-4244277; 021-42801847
10. Puskesmas Kecamatan Johar Baru di Jalan Tanah Tinggi XIV, Jakarta Pusat 021-4246359; 021-4244277
11. Puskesmas Kecamatan Senen di Jalan Kramat VII/31, Jakarta Pusat 021-3145194; 021-3146194
12. Puskesmas Kecamatan Tambora di Jalan Krendang Utara No 4, Jakarta Barat 021-6313651, CP: dr. Darus (085715333890)
13. Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan di Jalan Wijaya VIII Duta Mas, Jakarta Barat 021-5648379
14. Puskesmas Kecamatan Cengkareng di Jalan Kamal Raya, Jakarta Barat 021-6191756
15. Puskesmas Kecamatan Kramat Jati di Jalan Raya Inpres No 48, Jakarta Timur 021-87791352
16. Puskesmas Kecamatan Jatinegara di Jalan Matraman Raya No 220, Jakarta Timur 021-81951463. (adv) Astri Damayanti
Mau tahu informasi lebih lanjut tentang narkoba? klik di sini
Jika anda ingin ikut survei tentang bahaya narkoba? klik di sini
Berikut ini adalah tanya jawab tentang wajib lapor bagi para pengguna narkoba:
1. Apakah wajib lapor bagi pengguna atau pecandu narkoba diatur dalam Undang-Undang?
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjamin dan menjelaskan tentang wajib lapor bagi pecandu narkoba. Hal itu dijelaskan pada:
Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
2. Apakah ada yang menjamin kalau pengguna narkoba melapor tidak diproses secara hukum?
Sebenarnya, menggunakan, menguasai, serta memiliki narkoba merupakan perbuatan melanggar pidana. Akan tetapi jika melakukan kewajiban seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Narkotika maka tidak akan dituntut pidana.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 128
(2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur, telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana.
(3) Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalani prehabilitasi medis dua kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembagan rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
Sementara itu, bagi korban serta keluarga korban penyalahgunaan narkoba di wilayah DKI Jakarta bisa datang ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) berikut ini:
1. RSKO JAKARTA di Jalan Lapangan Tembak No 75, Cibubur, Jakarta Timur 021-87711968; 021-87711969
2. RSJ Soeharto Heerdjan di Jalan Prof Dr Latumenten No 1, Jakarta Barat 021- 5682841
3. RSUP Fatmawati di Jalan RS Fatmawati Cilandak, Jakarta Selatan 021-7501524
4. RSUD Duren Sawit di Jalan Duren Sawit Baru No 2, Jakarta Timur 021-8617601 ext 1009
5. Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok di Jalan Bugis No 63, Jakarta Utara 021-443930348
6. Puskemas Kecamatan Koja di Jalan Walang Permai No 39, Jakarta Utara 021-4367168; 021-43905851, contact person (CP) dr. Zulvia (0818-482527)
7. Puskesmas Kecamatan Tebet di Jalan Prof Supomo SH No 54, Jakarta Selatan 021-8314955, CP: dr. Dwi Rahayu (081314856856)
8. Puskesmas Kecematan Gambir di Jalan Tanah Abang I/10, Jakarta Pusat 021-3810051; 021-3844256, CP: dr. Mirsad (08128899324)
9. Puskesmas Kecamatan Kemayoran di Jalan Serdang Baru I, Jakarta Pusat 021-4244277; 021-42801847
10. Puskesmas Kecamatan Johar Baru di Jalan Tanah Tinggi XIV, Jakarta Pusat 021-4246359; 021-4244277
11. Puskesmas Kecamatan Senen di Jalan Kramat VII/31, Jakarta Pusat 021-3145194; 021-3146194
12. Puskesmas Kecamatan Tambora di Jalan Krendang Utara No 4, Jakarta Barat 021-6313651, CP: dr. Darus (085715333890)
13. Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan di Jalan Wijaya VIII Duta Mas, Jakarta Barat 021-5648379
14. Puskesmas Kecamatan Cengkareng di Jalan Kamal Raya, Jakarta Barat 021-6191756
15. Puskesmas Kecamatan Kramat Jati di Jalan Raya Inpres No 48, Jakarta Timur 021-87791352
16. Puskesmas Kecamatan Jatinegara di Jalan Matraman Raya No 220, Jakarta Timur 021-81951463. (adv) Astri Damayanti
Mau tahu informasi lebih lanjut tentang narkoba? klik di sini
Jika anda ingin ikut survei tentang bahaya narkoba? klik di sini
Komentar
Posting Komentar