Hamdan Jamin Hakim MK Netral dan Independen Tangani Uji Materi RUU Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan, para hakim MK
akan tetap menjaga netralitas dan independensinya dalam menangani
judicial review undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Netralitas, kata dia, akan tetap terjaga, karena penanganan perkara dan
independensi oleh 9 hakim konstitusi, dan tidak tergantung pada satu
orang hakim.
"Yang berkaitan perkara di MK, kan ada 9 hakim. Sembilan hakim itulah yang memutuskan, tidak tergantung satu hakim," ujar Hamdan, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Hamdan mengatakan, setiap hakim memiliki hak untuk berbeda pandangan dalam menanggapi suatu kasus. Hakim yang memiliki pandangan berbeda dari keputusan mayoritas, bisa mengajukan dissenting opinion.
"Jadi itu hal yang biasa saja," kata Hamdan.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK melaporkan hakim konstitusi, Patrialis Akbar, ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi karena diduga melakukan pelanggaran dengan ikut berkomentar terhadap polemik Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah.
"Patrialis Akbar berkomentar ikut mendukung pilkada lewat DPRD. Ini berpotensi melanggar kode etik," ucap perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Erwin Natosmal Oemar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/9/2014). http://nasional.kompas.com/read/2014/09/29/15275041/Hamdan.Jamin.Hakim.MK.Netral.dan.Independen.Tangani.Uji.Materi.RUU.Pilkada
"Yang berkaitan perkara di MK, kan ada 9 hakim. Sembilan hakim itulah yang memutuskan, tidak tergantung satu hakim," ujar Hamdan, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Hamdan mengatakan, setiap hakim memiliki hak untuk berbeda pandangan dalam menanggapi suatu kasus. Hakim yang memiliki pandangan berbeda dari keputusan mayoritas, bisa mengajukan dissenting opinion.
"Jadi itu hal yang biasa saja," kata Hamdan.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK melaporkan hakim konstitusi, Patrialis Akbar, ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi karena diduga melakukan pelanggaran dengan ikut berkomentar terhadap polemik Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah.
"Patrialis Akbar berkomentar ikut mendukung pilkada lewat DPRD. Ini berpotensi melanggar kode etik," ucap perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Erwin Natosmal Oemar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/9/2014). http://nasional.kompas.com/read/2014/09/29/15275041/Hamdan.Jamin.Hakim.MK.Netral.dan.Independen.Tangani.Uji.Materi.RUU.Pilkada
Komentar
Posting Komentar