Hakim Tolak Eksepsi 4 "Cleaning Service" JIS

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang disampaikan empat terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Rabu (17/9/2014). Penolakan terhadap eksepsi keempatnya yang berprofesi sebagai petugas kebersihan, yakni Zainal Abidin, Agun Iskandar, Virgiawan Amin, dan Syahrial, dibacakan di PN Jakarta Selatan.
"Hari ini, hakim menolak eksepsi yang kami ajukan," kata pengacara Agun Iskandar dan Virgiawan Amin, Patra M Zen, kepada wartawan seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (17/9/2014).
Patra mengatakan, hakim menilai eksepsi telah masuk materi perkara. Materi eksepsi yang diajukan ke pengadilan adalah perihal pencabutan berita acara perkara (BAP); hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Pondok Indah, dan SOS Medika; serta dugaan adanya penekanan dan penganiayaan saat pembuatan BAP beberapa waktu lalu.
Patra mengatakan, materi eksepsi ini diajukan karena ada beberapa bukti medis yang tidak dimasukkan ke dalam BAP. Penasihat hukum juga menilai ada hal yang janggal. "Memang katanya berdasar visum RSPI ada nanah, tetapi nanah ini tidak ada hasil lab-nya, apa benar karena pencabulan atau yang lain," ujarnya.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu (24/9/2014) mendatang untuk mendengarkan keterangan para saksi.

Awalnya, hakim meminta agenda sidang, yaitu mendengar kesaksian para saksi lain, dilangsungkan pada Rabu ini. Pasalnya, ibu korban, TH, selaku saksi pelapor telah hadir di persidangan. Namun, Patra meminta agar hakim menundanya sampai minggu depan dengan alasan membutuhkan persiapan.

Komentar

Postingan Populer