JAKARTA, KOMPAS.com — Ribuan
kendaraan angkutan tak layak jalan dengan buku kir palsu diperkirakan
berkeliaran di jalanan Ibu Kota dan sekitarnya setiap hari. Kondisi itu
bisa menjadi ”bom waktu” karena kendaraan-kendaraan tak laik jalan itu
bisa menyebabkan kecelakaan fatal.
Hal itu terungkap setelah polisi menangkap komplotan pemalsu dokumen dan perlengkapan uji berkala kendaraan alias kir di Tambun Rengas, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Komplotan itu diduga telah mengeluarkan sedikitnya 3.500 buku kir palsu selama enam bulan beroperasi di tempat uji kir Ujung Menteng, Cakung.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (26/11), di Jakarta, mengatakan, komplotan itu ditangkap Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) setelah mendapat laporan dari masyarakat. ”Pemalsuan uji kir ini, selain merugikan masyarakat, juga sangat berbahaya karena kendaraan yang sebenarnya tak laik jalan tetap bisa jalan karena seolah-olah punya kir,” kata Rikwanto.
Tiga anggota komplotan yang ditangkap itu berinisial BN (41), TSB (19), dan BNS (25). Polisi juga masih memburu tiga orang lagi yang merupakan anggota komplotan tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita antara lain 350 kartu uji berkala (buku kir) warna biru dan 10 buku kir siap pakai, 900 pasang pelat tanda uji berkala berikut 15 pasang pelat tanda uji siap pakai, dan 1 palu. Kemudian, 50 logam alat ketok huruf pelat dan 10 lembar stiker hologram IBM, 80 lembar surat izin usaha dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, 50 lembar blangko izin usaha angkutan Kabupaten Bekasi, dan 40 lembar masa berlaku uji berkala.
Dari pengakuan BN, mereka telah beroperasi selama enam bulan terakhir di Cakung. ”Tidak tentu dapatnya, tetapi sehari bisa dapat sekitar 30 kendaraan,” kata BN. Ia juga mengaku menyasar pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji kir. ”Untuk satu buku kir biayanya Rp 50.000,” ujar BN, yang membantah bekerja sama dengan pegawai di tempat uji kir.
Menurut Kepala Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, dengan hitungan kasar, pelaku telah mengeluarkan setidaknya 3.500 buku kir palsu. ”Jika dirata-rata 30 buku kir sehari selama enam bulan, bisa setidaknya 3.500 buku kir palsu dikeluarkan untuk kendaraan yang tak laik jalan,” kata Didik.
Terus berkeliaran
Berdasarkan pemantauan Kompas, angkutan umum yang tidak memiliki kelengkapan keselamatan yang cukup juga terus berkeliaran di jalanan Jakarta. Mikrolet jurusan Tanah Abang-Kebayoran Lama yang dikemudikan Rusli (57), misalnya, tidak memiliki lampu sein, klakson, dan spidometer. ”Kalau saat uji kir, saya tidak tahu, soalnya saya cuma pengemudi, bukan pemilik. Saya tahunya cuma mengemudi,” ujar Rusli, kemarin.
Hendra (26), pekerja di Tanah Abang yang setiap hari menggunakan mikrolet, mengatakan, dirinya selalu merasa waswas dan sedikit takut saat naik angkutan umum itu. ”Soalnya, sudah yang dipakai mobil tua, pengemudinya juga ugal-ugalan. Tetapi mau bagaimana lagi, angkot atau metromini adalah angkutan yang paling murah dan banyak. Jadi tetap saya gunakan,” ujarnya.
Di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, sejumlah angkutan umum tak layak jalan tetap beroperasi seperti biasa. Hal itu diakui Hartanto (44), pemilik dua bus Kopaja 63 jurusan Depok-Blok M yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Bus-bus itu mengeluarkan asap hitam pekat dari knalpot.
Hartanto mengatakan, busnya tidak dilengkapi kartu uji berkala. ”Kalau bus ini ikut uji kelayakan, saya yakin bus tidak akan lolos uji kir,” kata Hartanto. Menurut dia, jumlah setoran yang tidak mencapai target membuatnya kesulitan merawat bus.
Gianto (47), pengurus lapangan Kopaja 63, mengatakan, banyak pemilik bus gulung tikar karena tidak mampu merawat bus. Dari 44 bus Kopaja 63, saat ini yang masih beroperasi hanya 18 bus. ”Umumnya, kondisi bus sudah kurang baik,” katanya.
Direktur PT Mayasari Bakti Arifin Azhari mengatakan, fakta memprihatinkan ini terjadi karena masih banyak angkutan umum yang dikelola secara perorangan. ”Pengelolaan seperti ini membuat pengawasan kurang, kendaraan terlalu dipaksakan beroperasi mengejar pemasukan,” kata Arifin.
Sekretaris Unit Bus Kota DPD Organda DKI Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, ada berbagai kesulitan yang sengaja dibangun di lapangan sehingga pemilik kendaraan angkutan terpaksa melakukan manuver, seperti uji kir aspal (asli tetapi palsu).
Saat ini saja, kata Tigor, pemilik kendaraan kesulitan melakukan uji kir karena beberapa lokasi uji kir ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akibatnya, pemilik kendaraan harus antre berhari-hari untuk mengikuti uji kir. Sementara waktu yang diperlukan untuk uji kir minimal tiga hari, yaitu dua hari untuk perbaikan bodi dan mesin serta untuk proses uji kir.
Menurut Tigor, sistem yang diterapkan di tempat uji kir juga salah kaprah. Pemohon uji kir yang tidak lulus tak pernah diberi tahu kesalahannya. Petugas justru sering meminta pemohon memberikan uang pelicin. Uji kir metromini yang seharusnya Rp 89.000 per unit bisa digelembungkan menjadi Rp 200.000 per unit.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar meminta praktik pemalsuan buku kir itu diusut tuntas. Pihaknya juga akan lebih mengintensifkan pengawasan di lapangan.
Dia mengungkapkan, pengawasan di lapangan memang sulit karena buku kir asli dan palsu nyaris serupa. ”Apabila terlihat kondisi fisik sudah tidak layak, tetapi bukti uji kir masih berlaku, tentu patut dicurigai sebagai buku kir palsu,” ujar Akbar.
Koordinator Wilayah Pos Pengujian Kendaraan Bermotor Cilincing Henky Suhendra menyatakan, selama ini pihaknya belum pernah mendapati buku uji palsu. Dia menyatakan tidak ingin main-main dalam uji kir. ”Jika memang tidak memenuhi syarat, petugas tak akan meloloskannya. Sepanjang tahun 2013 ada 1.033 truk dari total 70.955 truk pemohon yang tidak lulus ujian,” kata Henky. (JAL/FRO/NDY/RTS/MKN/RAY/DNA/DEA)http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/27/14000061/.Bom.Waktu.di.Jalanan.Ibu.Kota
Hal itu terungkap setelah polisi menangkap komplotan pemalsu dokumen dan perlengkapan uji berkala kendaraan alias kir di Tambun Rengas, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Komplotan itu diduga telah mengeluarkan sedikitnya 3.500 buku kir palsu selama enam bulan beroperasi di tempat uji kir Ujung Menteng, Cakung.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (26/11), di Jakarta, mengatakan, komplotan itu ditangkap Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) setelah mendapat laporan dari masyarakat. ”Pemalsuan uji kir ini, selain merugikan masyarakat, juga sangat berbahaya karena kendaraan yang sebenarnya tak laik jalan tetap bisa jalan karena seolah-olah punya kir,” kata Rikwanto.
Tiga anggota komplotan yang ditangkap itu berinisial BN (41), TSB (19), dan BNS (25). Polisi juga masih memburu tiga orang lagi yang merupakan anggota komplotan tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita antara lain 350 kartu uji berkala (buku kir) warna biru dan 10 buku kir siap pakai, 900 pasang pelat tanda uji berkala berikut 15 pasang pelat tanda uji siap pakai, dan 1 palu. Kemudian, 50 logam alat ketok huruf pelat dan 10 lembar stiker hologram IBM, 80 lembar surat izin usaha dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, 50 lembar blangko izin usaha angkutan Kabupaten Bekasi, dan 40 lembar masa berlaku uji berkala.
Dari pengakuan BN, mereka telah beroperasi selama enam bulan terakhir di Cakung. ”Tidak tentu dapatnya, tetapi sehari bisa dapat sekitar 30 kendaraan,” kata BN. Ia juga mengaku menyasar pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji kir. ”Untuk satu buku kir biayanya Rp 50.000,” ujar BN, yang membantah bekerja sama dengan pegawai di tempat uji kir.
Menurut Kepala Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, dengan hitungan kasar, pelaku telah mengeluarkan setidaknya 3.500 buku kir palsu. ”Jika dirata-rata 30 buku kir sehari selama enam bulan, bisa setidaknya 3.500 buku kir palsu dikeluarkan untuk kendaraan yang tak laik jalan,” kata Didik.
Terus berkeliaran
Berdasarkan pemantauan Kompas, angkutan umum yang tidak memiliki kelengkapan keselamatan yang cukup juga terus berkeliaran di jalanan Jakarta. Mikrolet jurusan Tanah Abang-Kebayoran Lama yang dikemudikan Rusli (57), misalnya, tidak memiliki lampu sein, klakson, dan spidometer. ”Kalau saat uji kir, saya tidak tahu, soalnya saya cuma pengemudi, bukan pemilik. Saya tahunya cuma mengemudi,” ujar Rusli, kemarin.
Hendra (26), pekerja di Tanah Abang yang setiap hari menggunakan mikrolet, mengatakan, dirinya selalu merasa waswas dan sedikit takut saat naik angkutan umum itu. ”Soalnya, sudah yang dipakai mobil tua, pengemudinya juga ugal-ugalan. Tetapi mau bagaimana lagi, angkot atau metromini adalah angkutan yang paling murah dan banyak. Jadi tetap saya gunakan,” ujarnya.
Di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, sejumlah angkutan umum tak layak jalan tetap beroperasi seperti biasa. Hal itu diakui Hartanto (44), pemilik dua bus Kopaja 63 jurusan Depok-Blok M yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Bus-bus itu mengeluarkan asap hitam pekat dari knalpot.
Hartanto mengatakan, busnya tidak dilengkapi kartu uji berkala. ”Kalau bus ini ikut uji kelayakan, saya yakin bus tidak akan lolos uji kir,” kata Hartanto. Menurut dia, jumlah setoran yang tidak mencapai target membuatnya kesulitan merawat bus.
Gianto (47), pengurus lapangan Kopaja 63, mengatakan, banyak pemilik bus gulung tikar karena tidak mampu merawat bus. Dari 44 bus Kopaja 63, saat ini yang masih beroperasi hanya 18 bus. ”Umumnya, kondisi bus sudah kurang baik,” katanya.
Direktur PT Mayasari Bakti Arifin Azhari mengatakan, fakta memprihatinkan ini terjadi karena masih banyak angkutan umum yang dikelola secara perorangan. ”Pengelolaan seperti ini membuat pengawasan kurang, kendaraan terlalu dipaksakan beroperasi mengejar pemasukan,” kata Arifin.
Sekretaris Unit Bus Kota DPD Organda DKI Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, ada berbagai kesulitan yang sengaja dibangun di lapangan sehingga pemilik kendaraan angkutan terpaksa melakukan manuver, seperti uji kir aspal (asli tetapi palsu).
Saat ini saja, kata Tigor, pemilik kendaraan kesulitan melakukan uji kir karena beberapa lokasi uji kir ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akibatnya, pemilik kendaraan harus antre berhari-hari untuk mengikuti uji kir. Sementara waktu yang diperlukan untuk uji kir minimal tiga hari, yaitu dua hari untuk perbaikan bodi dan mesin serta untuk proses uji kir.
Menurut Tigor, sistem yang diterapkan di tempat uji kir juga salah kaprah. Pemohon uji kir yang tidak lulus tak pernah diberi tahu kesalahannya. Petugas justru sering meminta pemohon memberikan uang pelicin. Uji kir metromini yang seharusnya Rp 89.000 per unit bisa digelembungkan menjadi Rp 200.000 per unit.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar meminta praktik pemalsuan buku kir itu diusut tuntas. Pihaknya juga akan lebih mengintensifkan pengawasan di lapangan.
Dia mengungkapkan, pengawasan di lapangan memang sulit karena buku kir asli dan palsu nyaris serupa. ”Apabila terlihat kondisi fisik sudah tidak layak, tetapi bukti uji kir masih berlaku, tentu patut dicurigai sebagai buku kir palsu,” ujar Akbar.
Koordinator Wilayah Pos Pengujian Kendaraan Bermotor Cilincing Henky Suhendra menyatakan, selama ini pihaknya belum pernah mendapati buku uji palsu. Dia menyatakan tidak ingin main-main dalam uji kir. ”Jika memang tidak memenuhi syarat, petugas tak akan meloloskannya. Sepanjang tahun 2013 ada 1.033 truk dari total 70.955 truk pemohon yang tidak lulus ujian,” kata Henky. (JAL/FRO/NDY/RTS/MKN/RAY/DNA/DEA)http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/27/14000061/.Bom.Waktu.di.Jalanan.Ibu.Kota
Komentar
Posting Komentar