JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pembantu rumah tangga di
daerah Menteng, Jakarta Pusat, melaporkan majikannya ke Polda Metro
Jaya, Kamis (27/11/2014). Pembantu yang bernama Nurimah ini mengaku
dianiaya majikannya, TAC.
"Terjadi tindak KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilaporkan oleh korban bernama Nurimah didampingi pengacara korban. Terlapor adalah majikannya berinisial TAC," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Rikwanto mengatakan bahwa Nuri, selama bekerja, sering mendapat penyiksaan fisik oleh majikannya, seperti disiram air panas dan disetrika. Nuri pun akhirnya melarikan diri. Padahal, Rikwanto mengatakan, Nuri telah bekerja di rumah majikannya sejak tahun 1984. Berarti, Nuri telah menjadi pembantu di rumah TAC selama 29 tahun. Namun, polisi belum mengetahui sejak kapan penganiayaan tersebut didapat oleh Nuri.
Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus penganiayaan Nuri. Penyidik juga melakukan visum terhadap luka-luka yang terdapat di tubuh Nuri. Nuri pun sudah tidak bersama majikannya lagi.
"Korban sudah dalam perlindungan kuasa hukumnya," ujar Rikwanto.http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/27/15283081/Muhimah.Disiram.Air.Panas.dan.Disetrika.oleh.Majikannya
"Terjadi tindak KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilaporkan oleh korban bernama Nurimah didampingi pengacara korban. Terlapor adalah majikannya berinisial TAC," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Rikwanto mengatakan bahwa Nuri, selama bekerja, sering mendapat penyiksaan fisik oleh majikannya, seperti disiram air panas dan disetrika. Nuri pun akhirnya melarikan diri. Padahal, Rikwanto mengatakan, Nuri telah bekerja di rumah majikannya sejak tahun 1984. Berarti, Nuri telah menjadi pembantu di rumah TAC selama 29 tahun. Namun, polisi belum mengetahui sejak kapan penganiayaan tersebut didapat oleh Nuri.
Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus penganiayaan Nuri. Penyidik juga melakukan visum terhadap luka-luka yang terdapat di tubuh Nuri. Nuri pun sudah tidak bersama majikannya lagi.
"Korban sudah dalam perlindungan kuasa hukumnya," ujar Rikwanto.http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/27/15283081/Muhimah.Disiram.Air.Panas.dan.Disetrika.oleh.Majikannya
Komentar
Posting Komentar