JAKARTA, KOMPAS.com -
Pembantu rumah tangga bernama Muhimah, yang disiksa oleh majikannya,
ternyata juga tidak mendapat gaji. Muhimah tidak tahan atas perlakuan
majikannya, TAC, hingga memutuskan untuk melarikan diri.
"Selain disiksa, dia juga enggak digaji selama dua tahun sehingga akhinya melarikan diri," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/11/2014).
Setelah melarikan diri, Muhimah bersama kuasa hukumnya juga melaporkan majikannya ke polisi. Saat ini tim penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan visum. Rikwanto mengatakan selama bekerja, Muhimah sering mendapat penyiksaan fisik oleh majikannya, seperti disiram air panas dan disetrika.
Muhimah pun akhirnya melarikan diri. Padahal, Rikwanto mengatakan, Muhimah telah bekerja di rumah majikannya sejak tahun 1984. Berarti, Muhimah telah menjadi pembantu di rumah THC selama 29 tahun. Namun, polisi belum mengetahui sejak kapan penganiayaan tersebut didapat oleh Muhimah.http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/27/15362051/Tak.Hanya.Disiksa.Muhimah.Juga.Tidak.Digaji.Selama.2.Tahun
"Selain disiksa, dia juga enggak digaji selama dua tahun sehingga akhinya melarikan diri," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/11/2014).
Setelah melarikan diri, Muhimah bersama kuasa hukumnya juga melaporkan majikannya ke polisi. Saat ini tim penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan visum. Rikwanto mengatakan selama bekerja, Muhimah sering mendapat penyiksaan fisik oleh majikannya, seperti disiram air panas dan disetrika.
Muhimah pun akhirnya melarikan diri. Padahal, Rikwanto mengatakan, Muhimah telah bekerja di rumah majikannya sejak tahun 1984. Berarti, Muhimah telah menjadi pembantu di rumah THC selama 29 tahun. Namun, polisi belum mengetahui sejak kapan penganiayaan tersebut didapat oleh Muhimah.http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/27/15362051/Tak.Hanya.Disiksa.Muhimah.Juga.Tidak.Digaji.Selama.2.Tahun
Komentar
Posting Komentar