JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan ratusan "manusia perahu" di Kepulauan Derawan, Berau, Kalimantan Timur. Mereka adalah warga negara Filipina yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, mereka menjadikan sebuah pulau di sana sebagai tempat tinggal selama menjarah hasil laut di perairan Indonesia. Dalam setahun, mereka bisa lima atau enam kali menjarah hasil laut Indonesia. Sudah tentu aktivitas mereka pun tak mendapatkan izin alias ilegal.
"Modus operandinya, mereka menangkap ikan dengan kapasitas lima atau 10 gros ton. Rupanya, di perbatasan, sudah ada kapal ikan besar berkapasitas 300 gros ton untuk dijual di luar negeri. Jadi, kapal-kapal kecil ini jadi pemasok ikan ke mereka," kata Susi.
Adapun yang memprihatinkan ialah cara penangkapan ikan kapal-kapal tersebut tidak menimbang kelestarian alam laut. Banyak kapal nelayan kecil itu yang masih menggunakan pukat, racun (portas), atau bom ikan. Ketiga cara tersebut tentu mengancam kelestarian ekosistem biota laut di perairan Indonesia.
"Sudah menjarah hasil laut kita, merusak pula, tentu pajak ekspornya nol. Kerugian sangat (besar) bagi Indonesia," ujar Susi.
Dalam waktu dekat, Susi akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Filipina, untuk menentukan apa yang akan dilakukan selanjutnya. Langkah itu, antara lain, apakah mendeportasi mereka atau memberikan sanksi hukum atas tuduhan pencurian hasil laut.
"Kalau dulu selalu dipulangin, jarang itu ada penahanan. Kita maunya tegas. Makanya, kita koordinasi dulu dengan Kemenlu, Duta Besar, dan Imigrasi, bagaimana baiknya," ujar Susi.

Komentar

Postingan Populer