JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan adanya paspor model baru yang disebut dengan seri B, bukan berarti pemilik paspor lama tidak bisa menggunakan paspornya. Paspor model lama masih bisa digunakan sampai habis masa berlakunya. Setelah itu, warga diharuskan membuat paspor baru.

"Tidak ada bedanya, sama saja. Hanya yang sekarang kami edarkan kalau ada pemohon baru, ya dapatnya yang baru," kata Kepala Seksi Perizinan Keimigrasian Jakarta Barat Lukmanhakim kepada Kompas.com, Kamis (27/11/2014).

Lukmanhakim menambahkan, blangko paspor seri A alias model lama memang masih ada di kantornya, yang merupakan stok lama. Dengan begitu, masih ada kemungkinan pemohon paspor mendapatkan paspor model lama, meski hanya sedikit jumlahnya dibanding dengan paspor model baru. [Baca: Ini Paspor Model Baru yang Lebih "Ngejreng"]

Masyarakat yang ingin membuat paspor dikatakan tidak dapat memilih ingin paspor model lama atau baru, karena segala sesuatunya, termasuk peruntukan paspor model yang mana, telah diatur oleh sistem.

Masyarakat hanya mendapatkan nomor yang tertera pada paspor kosong untuk nanti menjadi paspor miliknya. "Enggak bisa pilih-pilih, sudah otomatis ini," kata staf Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ahmad Ghozali.

Paspor baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah tersebar ke semua kantor Imigrasi yang ada di DKI Jakarta. Perbedaan paspor tersebut terdapat pada model, warna, dan desain halamannya.

Bila paspor lama hanya ada satu gambar latar belakang di semua halaman, paspor baru menempatkan gambar latar belakang yang berbeda-beda di tiap halaman. Gambar yang dipakai merupakan kekayaan budaya dan alam Indonesia, seperti Pulau Samosir, hutan tropis, burung cendrawasih, dan lainnya.http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/27/15132041/Paspor.Baru.Diluncurkan.Bagaimana.Nasib.Paspor.Lama.

Komentar

Postingan Populer