JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi ingin melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Nantinya, DPD tidak hanya akan dilibatkan pada pembahasan tingkat Baleg, tetapi juga pembahasan tingkat I.
"DPD kami undang, kemarin kan DPD belum (dilibatkan), pembahasan tingkat I dilibatkan. Kalau enggak dilibatkan, salah itu!" kata Ketua Baleg Sareh Wiyono di Kompleks Parlemen, Kamis (27/11/2014).
Sareh mengungkapkan, sebelumnya DPD belum dilibatkan dalam pembahasam revisi UU MD3 di tingkat Baleg. Sehingga, ketika paripurna yang mengagendakan pembahasan revisi UU MD3 dilangsungkan, Rabu (26/11/2014), sejumlah fraksi menyatakan keberatan.
Sareh menambahkan, Baleg ingin mendapatkan masukkan dari DPD terkait revisi tersebut. Ia optimistis, pembahasan revisi UU MD3 akan selesai sebelum DPR memasuki masa reses.
"Kami akan masukkan adanya revisi pasal 74 dan 98. Siapa tahu DPD ada masukkan lebih bagus," ucapnya.
Rencana DPR merevisi UU MD3 memang tersendat. Dalam sidang paripurna pada Rabu (26/11/2014), perdebatan masih mewarnai proses perubahan UU tersebut.
Wakil Ketua DPR yang memimpin sidang paripurna, Fahri Hamzah, menawarkan dua poin untuk disetujui atau ditolak oleh anggota DPR. Pertama adalah disetujui atau tidaknya usulan Badan Legislasi DPR agar RUU MD3 masuk dalam program legislasi nasional. Kedua, disetujui atau tidaknya usulan Baleg tersebut dibahas sebagai rancangan undang-undang.
Setelah mendengarkan pandangan fraksi, Fahri akhirnya mengetuk palu untuk memutuskan ditundanya pengambilan keputusan. Sejalan dengan itu, RUU MD3 dikembalikan ke Baleg DPR.http://nasional.kompas.com/read/2014/11/27/15273501/Ketua.Baleg.DPR.DPD.Tidak.Dilibatkan.dalam.Revisi.UU.MD3.Salah.itu.

Komentar

Postingan Populer