JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan bahwa Jean Alter Huliselan (JAH) dalam pengaruh minuman keras ketika membunuh Sri Wahyuni. Seperti diketahui, JAH kemudian meninggalkan jenazah Sri di area parkir Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.

"Jadi hanya minum minuman beralkohol. Kejadian pertengkaran dan pencekikan masih dalam pengaruh alkohol. Tidak ada narkoba," ujar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Selasa (25/11/2014).

Rikwanto menambahkan, sebelum pembunuhan itu terjadi JAH dan Sri menikmati hiburan malam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, dan di Tamansari, Jakarta Barat.

Menurut Rikwanto, saat ini polisi sedang menyiapkan skenario untuk melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan ini. JAH dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 tentang perampokan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Ahmad Sabran)http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/25/16063461/Polisi.JAH.dan.Sri.Wahyuni.Tidak.Konsumsi.Narkoba

Komentar

Postingan Populer