JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding menegaskan, fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat baru akan mengikuti rapat pada alat kelengkapan DPR setelah revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) selesai.
"Dalam pemahaman teman-teman di KIH, semua AKD, kecuali Baleg, aktif setelah revisi (UU MD3) sehingga ini memang ada missed interpretasi saja," kata Karding di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2014), seperti dikutip Antara.
Karding menyesalkan revisi UU tentang MD3, yang sesuai kesepakatan untuk segera dilaksanakan, justru mengalami penundaan untuk masuk Program Legislasi Nasional 2014. Dia berharap agar revisi UU MD3 bisa segera tuntas sehingga mereka dapat ikut rapat dengan komisi sesuai dengan pemahaman yang diterima.
"Komitmennya kan sebelum tanggal 5 Desember (sebelum masa reses). Kalau tidak tercapai, maka buntu," ujarnya.
Sementara itu, politisi PDI Perjuangan, Aria Bima, sebelumnya menegaskan bahwa KIH tak akan menghadiri setiap rapat pada alat kelengkapan DPR sebelum revisi UU MD3 rampung.
Ia memastikan, tanpa kehadiran KIH, alat kelengkapan DPR tidak akan bisa mengambil keputusan apa pun. Pasalnya, jumlah anggota yang menghadiri setiap rapat tidak akan mencapai kuorum.
"Sekarang tinggal lihat komitmen, kita ikuti saja. Ini bukan masalah benar, salah, baik, buruk. Tapi, masalah menang-menangan. Kalau dia enjoy dengan suasana kayak gini, kita tetap pada komisi tidak akan ikut-ikut dulu rapat AKD," ujarnya.
DPR RI menunda penetapan revisi UU MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional 2014. (Baca: Banyak Perdebatan dalam Rapat Paripurna, Revisi UU MD3 Tersendat)
"Kita sepakat dikembalikan ke Badan Musyawarah sampai Badan Legislasi menyelesaikan," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam sidang paripurna ke-10 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Fahri mengatakan, keputusan mengenai revisi UU tentang MD3 ada dua kemungkinan, diterima atau ditolak. Menurut dia, apabila ditolak, hal itu tidak bisa diajukan kembali dan proses pengajuannya menjadi rumit.
"Jadi, kami mengambil jalan tengah, yaitu ditunda dan dijadwalkan dalam Bamus," kata Fahri.
Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sepakat menyudahi konflik di DPR dengan merevisi UU MD3 dan Tata Tertib DPR. (Baca: Ini Lima Poin Kesepakatan Damai KMP dan KIH di DPR).
Revisi itu mencakup aturan mengenai penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan DPR dan mengharmonisasi pasal-pasal yang mengatur hak anggota Dewan dalam mengajukan interpelasi serta angket di tingkat komisi.http://nasional.kompas.com/read/2014/11/27/15153701/Kubu.KIH.Tak.Mau.Ikuti.Rapat.di.DPR.sampai.Revisi.UU.MD3.Rampung

Komentar

Postingan Populer