JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan, DPR bisa memanggil paksa menteri apabila tiga kali tidak memenuhi panggilan rapat bersama DPR. Menurut Fadli, seharusnya para menteri menghadiri rapat lantaran sudah tidak ada lagi dualisme di DPR.

"Kalau sudah tiga kali dipanggil tidak mau (hadir), maka bisa dipanggil paksa," kata Fadli di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pemanggilan paksa diatur dalam undang-undang. Fadli mempertanyakan soal surat edaran yang kemudian dibenarkan oleh Presiden Joko Widodo, yang isinya melarang para menteri mengikuti rapat dengan DPR.
Presiden Jokowi menginstruksikan para pembantunya untuk tidak menghadiri rapat sampai konflik DPR selesai. Perdamaian antara kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat masih berproses dengan merevisi UU No 17/2014 tentang MD3.
"Larangan itu apakah mengindikasikan pemerintah tak mau dikontrol DPR?" imbuh Fadli.
Dia menegaskan, DPR juga ingin segera menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Namun, sikap pemerintah dianggap sebaliknya.
Ia juga mengkritik sikap Jokowi yang keberatan DPR memanggil para menteri lantaran baru sebulan bekerja. (baca: Ini Alasan Jokowi Larang Menteri Rapat Bareng DPR)
"Sebulan atau sehari, hak DPR untuk melakukan pengawasan tak bisa ditunda. Itu masalah konstitusi. Nanti yang rugi kan pemerintah, memangnya mereka mau tidak dapat anggaran? Bagaimana dengan APBN-P 2015, memangnya itu tak perlu atas persetujuan DPR? Memangnya mau ketok sendiri?" ucap Fadli.http://nasional.kompas.com/read/2014/11/25/16122511/Fadli.Zon.Tiga.Kali.Dipanggil.Tak.Mau.Hadir.Menteri.Bisa.Dipanggil.Paksa

Komentar

Postingan Populer